Komisi VI Akan Panggil Menteri LHK terkait Permen Perhutanan Sosial di Wilayah Perhutani

09-10-2017 / KOMISI VI

Komisi VI DPR RI dalam waktu dekat akan memanggi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, untuk meminta penjelasan mengenai diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan  Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.

 

Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal mengatakan telah berkoordinasi dengan Pimpinan Komisi IV mitra Kementerian LHK terkait rencana pemanggilan ini. Kemungkinan akan diadakannnya Rapat Gabungan antara Komisi VI dan Komisi IV, agar permasalahan ini menjadi jelas dan menemukan penyelesaian yang tidak menimbulkan kekhawatiran semua pihak.

 

“Saya sudah berbicara dengan Ketua Komisi IV yang bermitra dengan Kementerian Lingkungahn Hidup dan Kehutanan terkait masalah ini. Komisi VI bermitra dengan  Perum Perhutani yang menjadi korban karena lahannya diambil. Dan mereka mempersilahkan untuk memanggil Menteri LHK atau mengadakan Rapat Gabungan. Kalau mau lengkap adalah rapat gabungan, karena yang lebih tahu mengenai kebijakan kehutanan adalah Komisi IV,” katanya, usai mendengarkan masukan dari Perhimpunan Pensiunan Perum Perhutani , di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/10/2017).

 

Hekal menjelaskan, Perhutani menguasai  lahan 2,4 Juta Ha, yang tahap pertama untuk di bagi-bagi mendekati 500 ribu ha dan rencananya akan ditambah minimal 1,2 Juta Ha. Berarti ini masih tahap awal kalau itu sudah mengambil separuh lahan perhutani akan menyulitkan Perhutani dalam menyiapkan rencana kegiatannya.

 

Hal ini menurutnya  akan menambah masalah yang ada dalam Perhutani , seharusnya  yang Pemerintah lakukan adalah memperkuat Perhutani untuk bisa mendapat pembiayaan dan membina masyarakat yang sudah ada.

 

“Kalau kemitraan dengan masyarakat itu sebenarnya sudah berlangsung, kenapa tidak itu saja yang diperkuat. apalalagi memunculkan hal-hal baru seperti  izin yang boleh diwariskan. Berarti ini sangat melemahkan posisi pemerintah,” ujarnya.

 

Di lain sisi, politisi Partai Gerinda ini menekankan keharusan Pemerintah mengelola dalam menjaga dan melestarikan hutan. “Seharusnya pemerintah bertanggungjawab atas hutan ini, mestinya diberikan kepada orang yang dapat mengelola hutan,” tandasnya.

 

Di Jawa ini hutan tinggal 14%, padahal minimal disetiap daerah ini minimal 30%, menurut informasi yang akan dibagikan sekitar 2 ha per orang, mereka diwajibkan menamam tanaman hutan dan 1 ha untuk kepentingan agrikultur yang bisa menghasilkan.

 

“Saya agak sangsi bagaimana mereka mau diawasi untuk menanam ini, kalau 500 ribu Ha dibagi 2 ha perorang, ada 250 ribu izin. Berapa pegawai Perhutani ditambah dinas-dinas kehutanan yang bisa mengawasi kalau mereka benar-benar menanam,” tambahnya.

 

Komisi VI akan menggelar rapat internal guna mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif dari Menteri LHK. “Kita akan putuskan dalam rapat internal berikutnya untuk kita usulkan, apalagi  judicial review juga sedang berlangsung di Mahkamah Agung dan akan diputuskan dalam 1 sampai 2 minggu ini,” tegasnya. (as,mp) foto:eno/ky

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...